" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sholat iedul fithri , di masjid atau di lapang ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu u2019alaikum wr . wb . " , " ustadz rahimakumullah , " , " dalam musyawarah di masjid kami ada silang dapat tentang apakah nanti sholat iedul fithri 1 syawal 1427 h . laksana di dalam masjid atau di luar masjid . sejak tahun 2002 ( masjid diri cara parsial ) dan belum punya lahan tanah tambah , kami selalu laksana di dalam masjid ( di lantai 2 ) plus aula masjid di lantai satu ( dengan tv monitor ) . alhamdulillah , sekarang kami sudah oleh tanah tambah ( sekitar 620 m2 ) di samping masjid hasil dari wakaf ummat yang sekarang sudah pasang paving - block cukup rapi dan hari - hari guna bagai tempat parkir mobil / motor . " , " bagi dari kami dapat , dengan ada lahan tanah kosong di atas , cukup bagi kita untuk cara konsekuean laksana sunnah rasulullah saw untuk laksana sholat ied di luar masjid ( di lapang / halaman ) . bagi lain dapat untuk tetap laksana di dalam masjid ( lantai 2 ) tambah aula ( lantai 1 ) plus tambah di halaman seperti yang laksana tahun lalu dengan alas utama adalah khawatir lahan tanah tambah sebut tidak dapat tampung jumlah ja u2019maah sholat ied yang proyeksi justru makin tingkat . di samping itu lahan parkir tidak dapat guna yang akan akibat semrawut atur parkir mobil / motor dan buat jama u2019ah kapok untuk sholat di masjid kami . kerepot lain sangkut hal - hal teknis ( pindah sound - system , mimbar dll . ke luar dan lain bagai ) . " , " ada beberapa tanya kami kepada ustadz untuk mohon cerah sesuai dengan dalil yang syar ' i , agar kami ( urus masjid ) dapat laksana ibadah sholat ied sesuai dengan tuntun agama yang benar : " , " 1 . apakah laksana sholat iedul fithri ( juga iedul adha nanti ) di lapang atau di luar masjid hanya sekadar khilafiyah atau sudah upa sunnah mu u2019akkadah dasar hadits rasulullah saw yang shohih ? kalau boleh , mohon juga sitir haditsnya . " , " 2 . apabila kita memang cara hukum harus laksana di luar masjid dalam rangka keta u2019atan kepada sunnah rasulullah saw , ada timbang - timbang yang boleh ( misal seperti ada batas tempat dan kendala - kendala yang kami hadap di atas ) sehingga bisa hukum bagai u201ddharurat u201d ? " , " 3 . dan hal - hal lain yang ustadz anggap perlu sehingga kami bisa tetap jalin ukhuwah dan musyawarah dalam tuntun yang benar . " , " demikian , atas jelas ustadz dalam waktu yang tidak terlalu lama , kami atas nama urus masjid ucap " , " wassalamu u2019alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 12 september 2006 03 : 07  " , "  5 . 363 views  n " , " n " , " n " , " assalamu u2019alaikum wr . wb . " , " ustadz rahimakumullah , " , " dalam musyawarah di masjid kami ada silang dapat tentang apakah nanti sholat iedul fithri 1 syawal 1427 h . laksana di dalam masjid atau di luar masjid . sejak tahun 2002 ( masjid diri cara parsial ) dan belum punya lahan tanah tambah , kami selalu laksana di dalam masjid ( di lantai 2 ) plus aula masjid di lantai satu ( dengan tv monitor ) . alhamdulillah , sekarang kami sudah oleh tanah tambah ( sekitar 620 m2 ) di samping masjid hasil dari wakaf ummat yang sekarang sudah pasang paving - block cukup rapi dan hari - hari guna bagai tempat parkir mobil / motor . " , " bagi dari kami dapat , dengan ada lahan tanah kosong di atas , cukup bagi kita untuk cara konsekuean laksana sunnah rasulullah saw untuk laksana sholat ied di luar masjid ( di lapang / halaman ) . bagi lain dapat untuk tetap laksana di dalam masjid ( lantai 2 ) tambah aula ( lantai 1 ) plus tambah di halaman seperti yang laksana tahun lalu dengan alas utama adalah khawatir lahan tanah tambah sebut tidak dapat tampung jumlah ja u2019maah sholat ied yang proyeksi justru makin tingkat . di samping itu lahan parkir tidak dapat guna yang akan akibat semrawut atur parkir mobil / motor dan buat jama u2019ah kapok untuk sholat di masjid kami . kerepot lain sangkut hal - hal teknis ( pindah sound - system , mimbar dll . ke luar dan lain bagai ) . " , " ada beberapa tanya kami kepada ustadz untuk mohon cerah sesuai dengan dalil yang syar ' i , agar kami ( urus masjid ) dapat laksana ibadah sholat ied sesuai dengan tuntun agama yang benar : " , " 1 . apakah laksana sholat iedul fithri ( juga iedul adha nanti ) di lapang atau di luar masjid hanya sekadar khilafiyah atau sudah upa sunnah mu u2019akkadah dasar hadits rasulullah saw yang shohih ? kalau boleh , mohon juga sitir haditsnya . " , " 2 . apabila kita memang cara hukum harus laksana di luar masjid dalam rangka keta u2019atan kepada sunnah rasulullah saw , ada timbang - timbang yang boleh ( misal seperti ada batas tempat dan kendala - kendala yang kami hadap di atas ) sehingga bisa hukum bagai u201ddharurat u201d ? " , " 3 . dan hal - hal lain yang ustadz anggap perlu sehingga kami bisa tetap jalin ukhuwah dan musyawarah dalam tuntun yang benar . " , " demikian , atas jelas ustadz dalam waktu yang tidak terlalu lama , kami atas nama urus masjid ucap " , " wassalamu u2019alaikum wr . wb . " , " n " , " assalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh , " , " meski waktu laksana shalat ied masih lama , tapi kami paham bahwa bagai panitia laksana shalat itu , anda pasti butuh jawab sekarang . sebab siap shalat itu mesti sudah sejak jauh - jauh hari laku , masuk pasti masalah tempat . karena itu kami upaya untuk bisa beri jawab sejak sekarang ini . " , " para fuqoha telah sepakat bahwa semua tempat yang bersih dan bisa tampung jama u2019ah yang banyak jumlah bisa guna bagai tempat untuk laksana sholat ied . baik itu di masjid atau di tanah lapang . namun demikian , mereka nyata laksana sholat sebut di tanah lapang adalah lebih utama , karena biasa bisa tampung jumlah jamaah yang lebih banyak . " , " dalil adalah hadits shahih ikut ini : " , " ( hr bukhari dan muslim ) " , " hadits shahih ini tegas sebut bahwa rasulullah saw laksana shalat ied di mushalla . tapi erti bukan seperti yang kita sering sebut sekarang ini , yaitu bangun yang mirip masjid tapi lebih kecil . mushalla yang maksud di masa beliau adalah shakhra ' , yaitu tanah yang luas di padang pasir . " , " meski beliau tinggal di madinah , di samping masjid an - nabawi , namun shalat ied tidak laku di dalam . balik , shalat itu laku di padang pasir yang luas , bagaimana yang biasa laku pada saat shalat istisqa ' dan lain . " , " landas hadits di atas , maka banyak ulama tetap bahw shalat ied harus laku di tanah lapang . sesuai contoh dari nabi saw sebut . " , " namun bagi ulama lain tidak jadi padang pasir bagai syarat sah shalat ied . bagi mereka , baik di masjid maupun di padang pasir , dua sah - sah saja untuk jadi tempat shalat ied . meski tetap lebih utama bisa laku di padang pasir . " , " hanya saja fuqoha madzhab syafi u2019i nyata bahwa utama sholat ' ied di tanah lapang hanya laku jika memang masjid yang biasa guna untuk laku shalat terlalu sempit . " , " sedang jika masjid sebut luas , maka laksana shalat di masjid adalah lebih utama bagaimana yang biasa laku di masjidil haram . " , " alas mereka karena masjid itu pastilebih bersih dan lebih mulia dari pada tanah lapang . " , " al - imam an - nawawi , salah satu ulama dari kalang mazhab as - syafi ' i nukil dalam kitab , al - majmu ' syarahul muhazzab , kata imam : senda masjid cukup luas dan shalat laku di tanah lapang , tidak ada masalah . sedang bila masjid itu sempit tapi tetap laku shalat ied di dalam , maka benci . " , " sebab bila masjid tinggal dan shalat di padang pasir , tidak akan timbul kemudharatan . balik , bila masjid sempit tapi tetap saja laku shalat ied di dalam , orang - orang akan desa , bahkan bisa jadi bagi akan tinggal . " , " terang seperti ini bisa kita baca lebih luas di dalam kitab " 
